News Ticker

Bank Indonesia Terbitkan Aturan Transaksi Pasar Uang dan Valuta Asing Digital

By Admin - Rabu, 08 Mei 2019

Bank Indonesia (BI) mengeluarkan aturan baru tentang penyelenggara fasilitas pelaksanaan transaksi di pasar duit dan pasar valuta asing lewat transaksi digital. Aturan selanjutnya tertuang di dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.21/5/PBI/2019.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pendalaman Pasar Keuangan BI Agusman mengatakan, tujuan diaturnya transaksi selanjutnya yakni untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan dan dukungan customer di dalam transaksi di pasar duit dan valas. "BI perlu dukungan pasar keuangan yang terintegrasi, adil, teratur, transparan, likuid, dan efisien," kata Agusman di kantornya, Jakarta, Selasa (7/5).

Menurut dia, fasilitas pelaksanaan transaksi di pasar keuangan, juga di pasar duit dan valas, udah berkembang bersama dengan pesat seiring bersama dengan kemajuan teknologi. Karena itu, BI menilai perlu untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh transaksi di kedua pasar lewat aturan yang baru.
Bank Indonesia menyesuaikan perizinan dan penyelenggara transaksi yang dikerjakan oleh penyelenggara bursa, penyedia electronic trading platform, perusahaan pialang pasar duit, dan systematic internalisers.

Namun, untuk SI, Agusman menjelaskan perizinan selanjutnya akan diatur lebih lengkap oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikarenakan badan bisnis yang diatur yakni perbankan. Sementara, untuk perizinan yang mengenai penyelenggara bursa, akan diatur oleh Bappebti.

Lebih lanjut, untuk badan bisnis penyedia ETP dan PPU mesti berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Modal disetor untuk penyedia ETP sedikitnya sebesar Rp 30 miliar bersama dengan modal dipelihara sebesar Rp 10 miliar. Sementara untuk PPU, modal disetor sedikitnya sebesar Rp 12 miliar tetapi modal dipelihara sebesar Rp 5 miliar.

Syarat lain untuk memperoleh izin bisnis transaksi, yakni kepemilikan asing maksimal hanya boleh 49% untuk penyedia ETP dan PPU. Selain itu, mereka pun mesti memenuhi kriteria integritas dan kompetensi. Juga harus memenuhi syarat keuangan bagi dewan komisaris, pemegang saham pengendali, dan direksi.

Selain itu, baik penyedia ETP, PPU, SI, dan penyelenggara bursa, mesti mempunyai infrastruktur yang andal dan aman. Masing-masing juga mesti mempunyai rencana bisnis untuk dua tahun pertama, mempunyai kesiapan penerapan manajemen risiko yang efektif, dan mempunyai tata kelola yang baik.

PBI ini masing-masing mempunyai kala penerapan yang berbeda-beda. Peraturan ini akan mulai berlaku bagi Penyedia ETP terhadap 31 Oktober 2019, PPU terhadap 31 Juli 2019, SI terhadap 31 Oktober 2019, dan penyelenggara bursa terhadap 31 Januari 2020.

180 hari kalender tenggat waktu diberikan oleh Bank ndonesia sejak PBI ini berlaku kepada bank yang udah beroperasi sebagai SI untuk mematuhi ketentuan baru yang diatur di dalam PBI, dan 3 tahun sejak PBI ini berlaku kepada pihak yang udah beroperasi sebagai penyedia ETP. "Aturan selanjutnya pasti tidak mampu langsung terpenuhi agar kita beri waktu," ujar Agusman.