News Ticker

Investree Tawarkan Kredit Syariah bagi Pemilik Toko Online

By Admin - Rabu, 08 Mei 2019

PT Investree Radhika Jaya (Investree) tawarkan kredit syariah bagi pemilik toko online yang menjajakan produknya lewat e-commerce. Segala prosesnya diklaim udah cocok prinsip-prinsip Islam, seperti tidak punya kandungan unsur maisir (perjudian), gharar (ketidakpastian), dan riba (jumlah bunga melalui kesepakatan).

Produk baru Investree ini dinamai Online Seller Financing (OSF) Syariah. Adrian Gunadi, Co-Founder & CEO Investree, pada Selasa (12/3) mengatakan “Sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, kita yakin Kedatangan OSF Syariah mampu menopang kemajuan UKM lebih-lebih bagi mereka yang mendambakan menuai lebih banyak kegunaan berasal dari pembiayaan yang berbasis syariah”.

OSF Syariah merupakan kredit modal usaha bagi para pemilik toko online yang udah berhimpun di perusahaan e-commerce yang bekerja serupa dengan Investree. Di antaranya ada Bukalapak, Lazada, dan Tokopedia. “Investree terhitung sedang menjajaki sebagian e-commerce marketplace lainnya untuk bekerja serupa di dalam perihal pembiayaan syariah toko online,” kata Adrian.

Selain udah cocok dengan komitmen syariah, Layanan ini terhitung tawarkan sebagian keistimewaan seperti; pengajuan cepat, fleksibel, dan 100% online; serta persetujuan kilat dan tanpa agunan. Marjin pembiayaan yang ditawarkan mulai berasal dari 0,9%-2% per bulan dengan tenor 3-24 bulan untuk pembiayaan mulai berasal dari Rp 2 juta sampai Rp 2 miliar.

Adapun persyaratannya adalah harus melengkapi dokumen berupa KTP, swafoto dengan KTP, dan NPWP; pemilik toko online adalah perseorangan yang udah berjualan aktif di e-commerce sepanjang sedikitnya 3 (tiga) bulan; berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Bandung, Semarang, dan Surabaya.

“Serta berlaku hanya untuk mendanai pembiayaan toko online yang menjajakan barang atau menyediakan jasa yang komitmen syariah,” kata Adrian.

Tak hanya itu, Investree terhitung berkolaborasi dengan Rumah Zakat sebagai instansi filantropi yang mengelola zakat, infak, sedekah, serta dana sosial lainnya. Nantinya, sebesar 0,44% berasal dari tiap tiap pembiayaan OSF Syariah yang disalurkan lewat platform Investree bakal disumbangkan untuk program tersebut.

Hal ini mengacu terhadap di dalam rencana pembiayaan syariah bahwa denda keterlambatan yang berlangsung terhadap pembiayaan OSF Syariah tidak mampu dianggap sebagai penghasilan perusahaan agar bakal disampaikan sebagai donasi.

Sejak bulan Januari 2018, sarana Investree Syariah udah mengantongi izin berasal dari Otoritas Jasa Keuangan. Hingga sementara ini, jumlah pembiayaan yang disalurkan lewat Investree Syariah udah menggapai Rp 55 miliar dengan jumlah Penerima Pembiayaan sebanyak 262.