News Ticker

Otoritas Jasa Keuangan Tak Bisa Intervensi Bunga Pinjaman dari Financia Technologi

By Admin - Rabu, 08 Mei 2019

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak dapat mengintervensi besaran bunga yang ditetapkan oleh investor melalui perusahaan teknologi finansial (tekfin) yang bergerak di sektor pinjam-meminjam (peer to peer lending). Alasannya, tingkat suku bunga yang diberikan sifatnya berupa kontrak antara peminjam dengan pemberi pinjaman.

"Ini tentu kesepakatan antara dua pihak. OJK tidak dapat mengintervensi, dalam artian mengambil keputusan wajib sekian persen, itu tidak bisa," ujar Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida di kantornya, Jakarta, Selasa (13/11). Kalaupun OJK singgah untuk mengintervensi besaran bunga, kedua pihak dapat saja tidak sepakat soal besaran bunga sehingga tidak terjadi transaksi peminjaman. Untuk itu, prioritas OJK adalah memastikan perusahaan P2P lending untuk laksanakan keterbukaan atau transparansi Info tentang perusahaannya.

Dengan keterbukaan Info tersebut, calon peminjam dapat menilai tingkat risiko yang akan ditanggung dan dapat memperkirakan tingkat bunga yang pantas disepakati oleh pihak peminjam. Keterbukaan Info berikut menjadi kewajiban perusahaan P2P lending dikarenakan telah diatur dalam Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Selain itu pula, dengan adanya keterbukaan Info ini, investor dapat menilai risiko apa yang dihadapi dikala meminjamkan uangnya kepada peminjam. Dengan sadar risiko tersebut, dia dapat memperkirakan besaran bunga yang diberikan kepada peminjam.  "Jika pihak peminjam terbuka dan transparan tentang keadaan bisnisnya, era depan bisnisnya, prospeknya ke depan, maka investor akan dapat membuka risikonya sekitar seperti apa," kata Nurhaida.

Meski begitu, OJK belum dapat memetakan keadaan di lapangan soal keterbukaan Info yang dilaksanakan oleh perusahaan tekfin P2P lending. Jika tekfin tidak laksanakan instruksi tersebut, OJK akan menjatuhkan sanksi. "Kita melihat berasal dari ketentuannya, tingkat sanksinya ada bermacam-macam. Misalnya, diberikan peringatan dan paling paling akhir dicabut izinnya," kata Nurhaida.

Dalam menindak pelanggaran yang dilaksanakan oleh tekfin P2P lending, OJK wajib melihat posisi perusahaan berikut apakah telah punyai izin atau terdaftar di OJK atau belum. Jika mereka punyai izin atau terdaftar di OJK, perusahaan berikut dapat diberi sanksi cocok aturan.

Perusahaan P2P lending yang tidak punyai izin berasal dari OJK, akan ditindak oleh Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi, di mana OJK menjadi koordinatornya. "Ada juga pihak berasal dari kepolisian dan instansi lain yang dianggap wajib untuk selesaikan hal yang sebetulnya bukan dalam ranah OJK," ujarnya.

Maraknya pertumbuhan teknologi finansial berbasis pinjaman online ini menghidupkan banyak aduan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Setidaknya ada 283 orang yang mengadu, berkaitan pinjaman berasal dari perusahaan tekfin. Sebagian besar mengeluhkan cara penagihan berasal dari penyedia pinjaman online yang memanfaatkan ancaman atau mempermalukan peminjam dikala pembayaran cicilan macet. Di antara konsumen yang mengadu ke LBH lebih-lebih ada yang mencoba bunuh diri dikarenakan terlilit utang.

Kepala Satuan Tugas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing mengatakan, instansinya selamanya mengimbau masyarakat untuk hanya memanfaatkan sarana fintech pinjam-meminjam (lending) yang terdaftar di OJK. Perlu diketahui, saat ini ada sekitar 73 perusahaan financial technologi lending yang terdaftar.