News Ticker

Latest Posts
Browsing Category "Finansial"

Komite Stabilitas Sistem Keuangan Akan Tangani Perang Bunga Bank

- Rabu, 08 Mei 2019

Likuiditas perbankan mengalami pengetatan bersamaan perkembangan kredit yang lebih tinggi dibandingkan perkembangan dana nasabah atau dana pihak ketiga (DPK). Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Destry Damayanti menyebutkan perang bunga deposito pun terjadi pada bank menengah-besar dengan bank kecil. Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) akan turun tangan.

Bunga deposito di bank menengah-besar atau bank umum aktivitas bisnis (BUKU) III dan IV sudah lebih tinggi dibandingkan bank kecil atau BUKU I dan II. “(Suku bunga deposito) bank BUKU III dan IV saat ini ini liar gara-gara butuh dana untuk pendanaan infrastruktur,” kata dia dalam acara Katadata Forum “Winning in a Turbulent Economy” di DJakarta Theater XXI, Jakarta, Rabu (28/11).

Tingginya bunga deposito di bank menengah-besar dikhawatirkan akan membuat flight to quality alias pindahan dana ke bank besar. Namun, Destry menjelaskan, masalah likuiditas perbankan yang membuat perang bunga deposito ini sudah teratur dibahas dalam rapat KSSK. Intinya, “Perang bunga dana akan dikendalikan,” ujarnya.

Adapun keadaan likuiditas ketat selagi ini tercermin berasal dari rasio kredit terhadap dana nasabah atau loan to deposit ratio (LDR) yang tinggi yakni mencapai 94%. Rasio yang makin lama mendekati 100% ini kudu diwaspadai. “Pengalaman di krisis 98 kalau sudah mendekati 100% kita hadapi masalah besar,” ucapnya.

Seperti disinggung di awal, pengetatan likuiditas terjadi imbas perkembangan kredit yang lebih tinggi dibandingkan perkembangan dana nasabah. Menurut dia, perkembangan dana nasabah cuma 6% secara tahunan, sedang kredit per Oktober diperkirakan naik 14% secara tahunan.

Bila dibedah, penyaluran kredit di bank kecil untuk segmen konsumer, sedang bank menengah-besar banyak untuk infrastruktur. 

Selain gara-gara perkembangan kredit yang lebih tinggi dibandingkan perkembangan dana nasabah, Destry menjelaskan, pengetatan likuiditas perbankan terhitung disebabkan oleh cara pemerintah yang agresif menerbitkan obligasi retail dengan imbal hasil (yield) yang menarik.

Dalam pidato terhadap Pertemuan Tahunan BI, Selasa (27/11), Gubernur BI Perry Warjiyo memastikan akan memelihara kecukupan likuiditas perbankan. “Kecukupan likuiditas di perbankan dan pasar uang akan kita jaga,” ujarnya.

Adapun baru-baru ini, BI mempelonggar kebijakan Giro Wajib Minimum (GWM). GWM adalah dana atau simpanan yang kudu dipelihara bank dalam bentuk saldo rekening giro di BI.Tujuan kebijakan ini adalah untuk meningkatkan fleksibilitas bank dalam mengelola likuiditas.

Pelonggaran dilakukan dengan meningkatkan porsi GWM kebanyakan (averaging) baik terhadap bank umum konvensional maupun syariah berasal dari 2% menjadi 3%.

Dengan demikian, bank konvensonal yang memiliki kewajiban GWM rupiah sebesar 6,5% berasal dari DPK, cuma kudu memelihara sebesar 3,5% berasal dari keseluruhan DPK rupiah tiap tiap harinya, sedang 3%-nya kebanyakan dua minggu.

Sementara itu, bank syariah yang memiliki kewajiban GWM rupiah sebesar 5% berasal dari DPK rupiah, cuma kudu memelihara 2% berasal dari keseluruhan DPK rupiah tiap tiap harinya, sedang 3%-nya kebanyakan dua minggu.

Selain itu, BI melonggarkan ketetapan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) bank umum konvensional dan syariah yang bisa direpokan ke BI berasal dari 2% menjadi 4% berasal dari DPK. PLM adalah penyempurnaan berasal dari ketetapan GWM sekunder yang dipenuhi lewat penempatan dana terhadap surat bernilai rupiah yang bisa digunakan dalam operasi moneter.

Besaran PLM ditetapkan sebesar 4% berasal dari DPK. Dengan adanya pelonggaran ketentuan, maka semua surat bernilai bisa direpokan ke BI.

Otoritas Jasa Keuangan Tak Bisa Intervensi Bunga Pinjaman dari Financia Technologi

-

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak dapat mengintervensi besaran bunga yang ditetapkan oleh investor melalui perusahaan teknologi finansial (tekfin) yang bergerak di sektor pinjam-meminjam (peer to peer lending). Alasannya, tingkat suku bunga yang diberikan sifatnya berupa kontrak antara peminjam dengan pemberi pinjaman.

"Ini tentu kesepakatan antara dua pihak. OJK tidak dapat mengintervensi, dalam artian mengambil keputusan wajib sekian persen, itu tidak bisa," ujar Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida di kantornya, Jakarta, Selasa (13/11). Kalaupun OJK singgah untuk mengintervensi besaran bunga, kedua pihak dapat saja tidak sepakat soal besaran bunga sehingga tidak terjadi transaksi peminjaman. Untuk itu, prioritas OJK adalah memastikan perusahaan P2P lending untuk laksanakan keterbukaan atau transparansi Info tentang perusahaannya.

Dengan keterbukaan Info tersebut, calon peminjam dapat menilai tingkat risiko yang akan ditanggung dan dapat memperkirakan tingkat bunga yang pantas disepakati oleh pihak peminjam. Keterbukaan Info berikut menjadi kewajiban perusahaan P2P lending dikarenakan telah diatur dalam Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Selain itu pula, dengan adanya keterbukaan Info ini, investor dapat menilai risiko apa yang dihadapi dikala meminjamkan uangnya kepada peminjam. Dengan sadar risiko tersebut, dia dapat memperkirakan besaran bunga yang diberikan kepada peminjam.  "Jika pihak peminjam terbuka dan transparan tentang keadaan bisnisnya, era depan bisnisnya, prospeknya ke depan, maka investor akan dapat membuka risikonya sekitar seperti apa," kata Nurhaida.

Meski begitu, OJK belum dapat memetakan keadaan di lapangan soal keterbukaan Info yang dilaksanakan oleh perusahaan tekfin P2P lending. Jika tekfin tidak laksanakan instruksi tersebut, OJK akan menjatuhkan sanksi. "Kita melihat berasal dari ketentuannya, tingkat sanksinya ada bermacam-macam. Misalnya, diberikan peringatan dan paling paling akhir dicabut izinnya," kata Nurhaida.

Dalam menindak pelanggaran yang dilaksanakan oleh tekfin P2P lending, OJK wajib melihat posisi perusahaan berikut apakah telah punyai izin atau terdaftar di OJK atau belum. Jika mereka punyai izin atau terdaftar di OJK, perusahaan berikut dapat diberi sanksi cocok aturan.

Perusahaan P2P lending yang tidak punyai izin berasal dari OJK, akan ditindak oleh Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi, di mana OJK menjadi koordinatornya. "Ada juga pihak berasal dari kepolisian dan instansi lain yang dianggap wajib untuk selesaikan hal yang sebetulnya bukan dalam ranah OJK," ujarnya.

Maraknya pertumbuhan teknologi finansial berbasis pinjaman online ini menghidupkan banyak aduan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Setidaknya ada 283 orang yang mengadu, berkaitan pinjaman berasal dari perusahaan tekfin. Sebagian besar mengeluhkan cara penagihan berasal dari penyedia pinjaman online yang memanfaatkan ancaman atau mempermalukan peminjam dikala pembayaran cicilan macet. Di antara konsumen yang mengadu ke LBH lebih-lebih ada yang mencoba bunuh diri dikarenakan terlilit utang.

Kepala Satuan Tugas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing mengatakan, instansinya selamanya mengimbau masyarakat untuk hanya memanfaatkan sarana fintech pinjam-meminjam (lending) yang terdaftar di OJK. Perlu diketahui, saat ini ada sekitar 73 perusahaan financial technologi lending yang terdaftar.

Digitalisasi dan Fintech Jadi Tantangan Industri Perbankan

-

Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) menilai kemajuan teknologi yang merubah cara hidup penduduk dan kehadiran perusahaan-perusahaan teknologi finansial (tekfin/fintech) menjadi tantangan bagi industri perbankan. Perbankan yang diatur bersama dengan manajemen risiko ketat mesti mampu beradaptasi melawan tekfin yang lebih lincah bergerak karena regulasinya belum ketat.

Hal berikut disampaikan oleh Ketua Umum Perbanas yang juga Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo. "Kita mesti berkhayal bank demikianlah terstruktur bersama dengan risk management ketat, lebih-lebih bank milik negara (BUMN). Kita mesti beradaptasi melawan pemain fintech yang relatif tidak ada regulasinya," kata Kartika, di kantornya, Jakarta, Rabu (14/11).

Dari sisi internal, industri perbankan mesti mesti membangun tim yang memiliki kemampuan dan kecepatan beradaptasi di tengah jaman digitalisasi. Di sisi lain, perbankan mesti tetap memelihara aspek-aspek risiko operasional, risiko manajemen, juga keamanan. Sementara itu, industri tekfin mampu bereksperimen bersama dengan lebih jauh dan lebih bebas.

Salah satu cara adaptasi yang ditunaikan oleh Bank Mandiri bersama dengan membentuk anak perusahaan yang bergerak di bidang modal ventura yang mampu laksanakan penyertaan modal di industri tekfin. Hal itu ditunaikan agar Bank Mandiri mampu mengerti bagaimana cara mengembangkan aplikasinya, bagaimana pesaing berpikir, dan bagaimana perbankan mampu berkolaborasi bersama dengan mereka.

Tantangan dari ekternal singgah dari sisi nasabah dan regulator. Menurut Kartika, nasabah tidak peduli siapa yang memfasilitasi pembayaran yang dilakukannya. Apakah mengfungsikan tekfin, Visa, Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), atau layanan dari perbankan itu sendiri. "Yang mutlak pembayarannya mampu terlaksana bersama dengan cepat, aman, dan mampu beri tambahan benefit bersama dengan ada promo-promo yang memeberikan benefit," kata Tiko.

Sementara itu, dari sisi regulasi yang dipayungi oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kartika menilai ruangan yang diberikan kepada industri perbankan tetap sempit. Untuk itu, dari sisi regulasi, Perbanas terus mengusahakan memperluas ruang gerak perbankan agar perbankan mampu meningkatkan kecepatannya di dalam bersaing bersama dengan industri non-tradisional tersebut.

Topik-topik soal Revolusi Industri 4.0 di industri perbankan dan tantangannya ini akan dibahas di dalam Indonesia Banking Expo (IBEX) 2018 yang diselenggarakan, Kamis (15/11), di Hotel Fairmont, Jakarta. Dari aktivitas ini diharapkan akan diperoleh kesepahaman tentang peran masing-masing sektor serta pemakaian teknologi yang mampu mendorong perkembangan ekonomi.

Ketua Steering Committee IBEX 2018 yang juga Presiden Direktur Bank CIMB Niaga Tigor M. Siahaan mengatakan, sektor perbankan sesungguhnya mengerti jawaban pada pergantian akibat revolusi teknologi ini mesti holistik dan strategis. Selain itu, juga mesti melibatkan semua pemangku kepentingan dari sektor publik dan swasta, sampai akademisi dan penduduk secara luas. "Perbankan tengah mengidentifikasi cara-cara yang efektif untuk berevolusi di dalam lingkungan yang semakin kompetitif," kata Tigor pada kesempatan yang sama.

Menurut Tigor, digitalisasi di sektor ekonomi membawa kegunaan bagi customer serta mengakses kesempatan pekerjaan dan mendorong perkembangan ekonomi. Teknologi Info dan komunikasi (TIK) yang terdigitalisasi serta terhubung, akan sangat mungkin aktivitas ekonomi modern ditunaikan bersama dengan lebih fleksibel, tangkas, dan cerdas. Namun, ekonomi digital tetap menjadi tantangan karena sifat kompleksitasnya.

Industri perbankan mesti mengerti bagaimana teknologi maju mampu dimanfaatkan untuk memaksimalkan kesempatan inovasi, model, dan sistem di dalam berbisnis yang diimplementasikan pada produk dan layanan. Di sisi lain, perbankan tetap dihadapkan pada isu berkaitan kepercayaan, privasi, dan transparansi yang mesti ditangani seiring bersama dengan semakin intensifnya transformasi teknologi finansial di Indonesia.